Subah, Rabu 12 Januari 2022 pemerintah desa Subah menyambut hangat kedatangan tim dari Fakultas hukum universitas sahid Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura dan Universitas Panca Bhakti dari Pontianak. Tujuan kedatangan tiga Universitas ini adalah dalam rangka menyelenggarakan Pengabdian Masyarakat. Adapun topik yang diangkat dalam kegiatan ini adalah sosialisasi Perda Kab Sanggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Yulianus Atin sebagai kepala desa Subah sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas kegiatan tersebut .

Kepala Desa Subah Yulianus Atin sedang membuka acara kegiatan

Tim penyelenggaran pengabdian masyarakat ini adalah :

  1. Dr. Laksanto Utomo, SH, MHum (Ketua Tim) dan Dr. Liza Marina, SH, MH dari FH Usahid Jakarta.
  2. Selfius Seko, SH, MH dari FH Universitas Tanjungpura,
  3. Yenny, AS, SH, MH dan Dr. Setyo Utomo, SH, MHum dari FH Universitas Pancabhakti Pontianak.

Para hadirin Ketua BPD beserta anggota, Kepala pelaksana Kewilayahan Sekedesaan Subah, Temenggung Adat Desa Subah, Jaya Adat Sekedesaan Subah, staf desa, Bendahara, sekretaris dan Kepala Desa Subah.

Sebagai informasi kepada masyarakat desa Subah yang tidak bisa hadir ketika sosialisasi berlansung, inti pokok dari kegiatan pengabdian masyarakat yang di selenggarakan oleh 3 Universitas ini adalah menerangkan bahwa Masyarakat Adat sudah diakui dan dilindungi negara khusupemerintah Kabupaten Sanggau.

“”

Kegiatan berlansung aman dan sesuai rencana serta tetap mematuhi prokes Covid-19

Menurut Dr. Purwanto, SH, MHum, Rektor Universitas Pancabhakti Pontianak, kolaborasi kegiatan Pengabdian Masyarakat ini mengangkat isu yang krusial saat ini terutama di Kalimantan Barat. Perda ini merupakan komitmen bersama untuk tetap mengakui dan melindungi masyarakat adat, khususnya yang berada di Kabupaten Sanggau melalui regulasi yang memiliki payung hukum kuat bagi MHA (Masyarakat Hukum Adat).

Di era otonomi daerah, Kabupaten Sanggau adalah satu pemerintah kabupaten yang telah mengeluarkan kebijakan daerahnya untuk mengakui dan melindungi eksistensi dan keberadaan MHA

Adapun isi dari Perda (Peraturan Daerah) Kab Sanggau No. 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bisa anda download dengan mengklik tombol dibawah ini!

PERDA-NO-1-TAHUN-2017-TTG-PENGAKUAN-DAN-PERLINDUNGAN-MASYARAKATDownload

Referensi : https://telusur.co.id/detail/sosialisasi-perda-kab-sanggau-no-1-tahun-2017-tentang-pengakuan-dan-perlindungan-masyarakat-hukum-adat