Pontianak, 7-9 Februari 2022 berlansung sosialisasi Fasilitasi Kerja Sama Desa Antar Kabupaten di Hotel Aston Jalan Gajah Mada Pontianak.

Kepala Desa Subah Yulianus Atin
“Dalam membangun Desa, Pemerintah Desa dapat menjalin kerjasama dengan Desa lainnya ataupun dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan dan berorientasi kepada peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Desa, yang sesuai diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan Rapat Fasilitasi Kerjasama Antar Desa Lintas Kabupaten/Kota, Kegiatan akan
diselenggarakan pada :
Hari : Senin sd Rabu
Tanggal : 7 s.d 9 Februari 2022
Tempat : Hotel Aston Jln. Gajahmada Pontianak
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir
dalam acara tersebut sebagai peserta.
Selanjutnya perlu kami informasikan bahwa
panitia penyelenggara akan menanggung akomodasi dan konsumsi selama
kegiatan untuk 1 (satu) orang peserta, sedangkan untuk transportasi ditanggung
oleh masing-masing peserta.
Untuk informasi dan konfirmasi kehadiran dapat menghubungi narahubung Baroto Wicaksono S.Pd, M.Si dan
Fardhan Adijaya.
Mengingat pentingnya acara tersebut mohon hadir tepat waktu dan selalu
menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19,
atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terima kasih.”

Suasana sosialisasi yang dipotret sendiri oleh Kepala Desa Subah Yulianus Atin
Demikianlah penggalan surat undangan dari Sekda Provinsi Kalimantan Barat kepada kepala desa yang terpilih. Adapun untuk para kepala desa dari kabupaten Sanggau khusus kecamatan Tayan Hilir yang diundang adalah :
IV. Kabupaten Sanggau
- Sosok
- Padi Kaye
- Subah (Yulianus Atin)
- Nanga Biang
- Entikong
- Baru Lombak
- Nekan
- Semayang
- Bagan Asam

Mimbar fasilitator
Semoga dengan sosialisasi ini semua desa bisa dengan mudah bekerja sama antar desa lintas kabupaten dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan.
