Subah, 11 Maret 2022 di Kantor desa Subah. Pemerintah desa Subah sukses melaksanakan laporan rutin tahunan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Yulianus Atin selaku kepala desa Subah menyerahkan berkas LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) dan LKKPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) kepada ketua BPD Subah Lukas.

Yulianus Atin Kades Subah dan Lukas ketua BPD Subah

Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dengan begitu Pemerintah Desa subah Telah Melaksanakan petangungjawaban kepada Ketua BPD (Pelaporan /Penyampaiyan LPPD Dan LKKPD tahun angaran 2021) Kepada Ketua BPD Lukas. Adapun para hadirin dalam rapat yaitu Pendamping lokal Desa Herkulanus. Ketua BPD Lukas berserta anggota. Kepala Desa subah berserta para staf. Kawil sekedesaan subah, Ketua RT sekedesaan Subah, Ketua KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kenedi. Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) Surkarni.

Ketika acara berlansung

Rapat berlansung dengan sukses dan lancar yang diselenggarakan di Kantor desa Subah hari Jumat tanggal 11 Maret 2022.