Desa Subah, Kamis 14 Juli 2022. Setelah memenuhi permintaan dari Sarikat Buruh Kamiparho KSBSI untuk memfasilitasi musyawarah mufakat terkait dengan harga angkut antara perusahaan PT SJAL POM dan jasa angkutan, kepala desa Subah Yulianus Atin merasa perlu memberikan informasi klarifikasi kepada masyarakat Subah dan sekitarnya.
Berikut klarifikasi isu-isu yang beredar terkait penghentiannya aktifitas perusahaan perkebunan PT. ACP, PT. MSP Barat, PT. MSP Timur, PT SJAL Tayan 1 dan PT. SJAL Tayan 2 (Gunas Group) mulai tanggal 12 Juli 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan di wilayah desa Subah, Lalang dan Sejotang.
Kepala desa Subah Yulianus Atin dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Forkopincam, ketua Sarikat Buruh Kamiparho KSBSI , kepada para undangan karena sudah bersedia hadir untuk membahas dan menyelesaikan perselisihan.
Yulianus Atin menyampaikan “Beginilah orang Dayak yang beradat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dengan cara bermartabat. Kepala desa mengajak semua peserta untuk memahami awal dari mana, sehingga ada titik temu untuk memperoleh keputusan yang winwin solution atau solusi yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak”.
Adapun isi kesepakatan sesuai Berita Acara yang dibuat oleh Sarikat Buruh adalah sebagai berikut:
- Kami menerima harga yang ditetapkan oleh PT. Gunas Group yaitu jasa angkutan TBS Rp 2.4/Kg/Km dengan jarak tempuh rute Kedokok (PT. MSP Timur & PT. ACP).
- Harga/Upah angkut dari loading Plasma/Central B PT. MSP Barat mengikuti harga yang dibebankan kepada Petani Plasma sesuai harga yang ditetapkan pada biaya plasma yaitu Rp 26.000/Ton.
- Selanjutnya Blok afdeling lain di perbolehkan Mobil Dump Truck Perusahaan untuk mengangkutnya
- Adapun Mobil Dump Truck yang diperkerjakan hanya Mobil Dump Truck milik masyarakat setempat dan tidak ada penambahan unit (Data terlampir).
- Selanjutnya Mobil Dump Truck yang bukan milik masyarakat setempat dipersilahkan mengankut dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Manajemen PT. Gunas Group dan atau dapat mengajukan berhenti (keluar/mengundurkan diri).
- Masyarkat setempat yang memiliki Mobil Dump Truck selanjutnya bernanung langsung dibawah Koperasi, tidak lagi menjadi SUB SPK.
- Untuk Rental TBS PT.SJAL Tayan 1 & PT. SJAL Tayan 2 kami minta harga disamakan dengan harga PT. SJAL Toba.
Tujuh poin kesepakatan antara perusahaan dan pemilik jasa angkutan tersebut akan dibahas di meja manajemen perusahaan PT. Gunas Group. Jadi, hasil Berita Acara yang dibuat oleh Sarikat Buruh merupakan proposal yang akan dibahas oleh dewan pimpinan perusahaan.

Sarikat Buruh Kamiparho KSBSI dan Forkopincam (anggota forum komunikasi pimpinan kecamatan) Tayan Hilir
Lanjut, Yulianus Atin juga menambahkan bahwa kita harus menyambut dan terbuka bagi pendatang, pekerja maupun investor untuk berinvestasi dengan catatan tidak melanggar hukum adat dan peraturan perundang-undangan, sehingga nanti budaya kita akan dikenal dan dijunjungi tinggi.

Para hadirin
Kepala desa Subah Yulianus Atin menyampaikan juga jika terjadi sesuatu atau komflik ditengah masyarakat dilingkungan perkebunan maka silahkan laporkan kepada pengurus RT, Kawil dan pengurus adat sehingga alur komunikasi terjalin dengan baik.

Masyarakat menyampaikan pendapat
Lanjut, Yulianus Atin juga mengatakan kita sebagai orang lokal/tempatan harus siap untuk bersaing. Kedepan persaingan akan semakin kompleks menjadi tanggung jawab kita sebagai masyarakat adat yang berbudaya untuk ikut bersaing, bersaing di desa maupun nasional bahkan tingkat internasional.
Akhirnya jika kita bisa ikut dalam dimensi kompetisi maka nilai-nilai adat budaya kita lestari dan tentu investor merasa tenang, pekerja pendatang merasa nyaman dan kondusifitas tetap terjaga.

Bersama kepala desa Lalang Luminsius
Hadir :
- Lovianus Camat Tayan Hilir,
- Demianus Danramil Tayan Hilir,
- Supanyanto Waka Polsek Tayan Hilir ,
- Tony Kulung Humas Wil Gunas Group,
- Sarkunan perwakilan Buruh,
- Pemilik Dump Truck,
- Ketua Koperasi Payong Betuah Harun,
- Ketua Koperasi Agrojaya Perus,
- Ketua Koperasi Rimba Agro Laet Kenedi,
- Kaprianus Sopi Wk Koperasi Agro Jaya, dan
- Masyarakat dari tiga desa Subah, Lalang dan Sejotang.
